Selasa, 02 Mei 2017

Tugas softskill (Etika & Profesionalisme TSI #)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN

Pasal 35
(1) Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang
dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.
(2) Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memberikan
perlindu ngan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja
(3) Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberi kan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.

Contoh contoh kasus :
Kasus 1
Masalah pada Pasal 35 ayat (1), “Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.” “Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri dari: (a) instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan (b) lembaga swasta berbadan hukum.”
” Kesengsaraan yang ditimbulkan akibat pasal tersebut : Pertama, sulit mendapatkan jenjang karir, atau mungkin tidak sama sekali. Kedua, Pemotongan upah yang besar.  Kesengsaraan ketiga, jaminan sosial tenaga kerja tidak diurus.
Kasus 2
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sragen menyatakan pimpinan PJTKI PT.AW di Semarang berinisial ES (50), yang diduga melakukan perkosaan sadis terhadap 9 calon TKS, satu di antaranya asal Sragen, telah melanggar banyak  aturan.
Pihak Polda Jateng yang menangani kasus ini, diminta bisa menerapkan pasal berlapis mengingat ada beberapa indikasi kejahatan dan pelanggaran Undang-Undang dalam kasus tersebut.
Penasihat SBSI Sragen, Agus Wagiyarno mengungkapkan selain dugaan tindak pidana perkosaan, masih ada beberapa pelanggaran berimplikasi pidana yang bisa diterapkan untuk pimpinan PJTKI.
Mengacu Pasal 35 UU 39/2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja dan Perlindungan TKI, TKI yang bekerja di sektor informal minimal harus berusia 21 tahun.
Fakta bahwa SMP sudah pernah dua kali dikirim ke Singapura pada 2014 lalu (masih berusia 17) oleh PJTKI itu, dinilai sudah pelanggaran penempatan anak di bawah umur.
Kasus 3
Terkait kasus kekerasan terhadap Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang dilakukan pelaku yang berinisial P beberapa hari lalu. Kadis Sosnakertran Provinsi Jambi HM Dianto, melalui Kabid Pengembangan Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja (PHIPTK) Zulfan MH, mengatakan, pelaku terancam dikenakan sanksi hingga Rp 400 juta karena sudah menyalahi Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketanagakerjaan.
"Sudah jelas, dalam Undang-undang itu pada pasal 35 ayat 3 tentang ketenagakerjaan jelas berbunyi bahwa setiap tenaga kerja khususnya Pembantu Rumah Tangga (PRT) wajib mendapatkan perlindungan upah, jaminan kesehatan, keselamatan baik fisik maupun mental. Dan barang siapa melanggat bisa di denda mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 400 juta dan kurungan penjara hingga empat tahun


1 komentar: