UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
Pasal 35
(1) Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut
sendiri tenaga kerja yang
dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.
(2) Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib memberikan
perlindu ngan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja
(3) Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam
mempekerjakan tenaga kerja wajib memberi kan perlindungan yang mencakup
kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga
kerja.
Contoh contoh kasus :
Kasus 1
Masalah pada Pasal 35 ayat (1), “Pemberi kerja yang
memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan
atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.” “Pelaksana penempatan tenaga
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri dari: (a) instansi
pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan (b) lembaga
swasta berbadan hukum.”
” Kesengsaraan yang ditimbulkan akibat pasal tersebut :
Pertama, sulit mendapatkan jenjang karir, atau mungkin tidak sama sekali.
Kedua, Pemotongan upah yang besar.
Kesengsaraan ketiga, jaminan sosial tenaga kerja tidak diurus.
Kasus 2
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sragen menyatakan
pimpinan PJTKI PT.AW di Semarang berinisial ES (50), yang diduga melakukan
perkosaan sadis terhadap 9 calon TKS, satu di antaranya asal Sragen, telah
melanggar banyak aturan.
Pihak Polda Jateng yang menangani kasus ini, diminta bisa
menerapkan pasal berlapis mengingat ada beberapa indikasi kejahatan dan
pelanggaran Undang-Undang dalam kasus tersebut.
Penasihat SBSI Sragen, Agus Wagiyarno mengungkapkan selain
dugaan tindak pidana perkosaan, masih ada beberapa pelanggaran berimplikasi
pidana yang bisa diterapkan untuk pimpinan PJTKI.
Mengacu Pasal 35 UU 39/2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja
dan Perlindungan TKI, TKI yang bekerja di sektor informal minimal harus berusia
21 tahun.
Fakta bahwa SMP sudah pernah dua kali dikirim ke Singapura
pada 2014 lalu (masih berusia 17) oleh PJTKI itu, dinilai sudah pelanggaran
penempatan anak di bawah umur.
Kasus 3
Terkait kasus kekerasan terhadap Pembantu Rumah Tangga (PRT)
yang dilakukan pelaku yang berinisial P beberapa hari lalu. Kadis Sosnakertran
Provinsi Jambi HM Dianto, melalui Kabid Pengembangan Hubungan Industrial dan
Perlindungan Tenaga Kerja (PHIPTK) Zulfan MH, mengatakan, pelaku terancam
dikenakan sanksi hingga Rp 400 juta karena sudah menyalahi Undang-undang nomor
13 tahun 2003 tentang ketanagakerjaan.
"Sudah jelas, dalam Undang-undang itu pada pasal 35 ayat
3 tentang ketenagakerjaan jelas berbunyi bahwa setiap tenaga kerja khususnya
Pembantu Rumah Tangga (PRT) wajib mendapatkan perlindungan upah, jaminan
kesehatan, keselamatan baik fisik maupun mental. Dan barang siapa melanggat
bisa di denda mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 400 juta dan kurungan penjara
hingga empat tahun
Terimakasih
BalasHapus